NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima pindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Maximum Security Besi Nusakambangan, sejumlah 13 WBP pindahan akan menghuni Lapas Permisan.
Pemindahan tersebut sejalan dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana pelaksanaan pemindahan tersebut dilakukan pada Senin (22/07).
Pemindahan 13 WBP dari Lapas Besi menuju Lapas Permisan merupakan bukti wujud revitalisasi yang berjalan di Pulau Nusakambangan. WBP dari Lapas Besi yang notabene adalah Lapas Maximum Security dipindahkan ke Lapas Medium Security yakni Lapas Permisan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dikawal oleh jajaran petugas pengamanan dari Lapas Besi, pemindahan 13 WBP tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Serah terima dilakukan oleh petugas Lapas Permisan dan sebelum masuk ke Lapas, para WBP dicek oleh petugas P2U yang mencakup body checking dan mengecek seluruh barang bawaan.
Ka. KPLP Lapas Permisan, Kasno mengemukakan bahwa kami telah melaksanakan program revitalisi pemasyarakatan dengan menerima 13 WBP dari Lapas Besi Nusakambangan. Para WBP ini selanjutkan akan kami bina sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami akan penuhi hak-haknya serta melanjutkan pembinaan sesuai dengan program Revitalisasi Pemasyarakatan yang memang harus dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan, " ujar Kasno.
"Semua WBP yang berada disini merupakan orang-orang yang berhadapan dengan hukum, maka dari itu kami selaku petugas siap membina dan mengayomi sehingga kelak saat mereka telah bebas dapat menjadi bagian dari masyarakat yang baik, tertib dan menjunjung nilai-nilai hukum, " tutupnya.
Kegiatan pembinaan kerohanian dan kemandirian, akan diterima oleh 13 WBP tersebut dan menjadi bagian dari proses mereka untuk kembali ke masyarakat agar menjadi pribadi yang lebih baik nantinya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan