CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan RSUD Cilacap melakukan tindakan operasi untuk Narapidana pada hari Rabu (4/12/2024).
Narapidana tersebut adalah BS (77), salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. BS harus menjalani prosedur operasi katarak di RSUD Cilacap untuk memperbaiki penglihatanya.
BS berangkat menuju RSUD Cilacap pada pukul 08.30 WIB dengan pengawalan oleh dua Petugas Pemasyarakatan, anggota kepolisian Polsek Nusakambangan dan didampingi oleh satu Perawat dari Lapas Permisan. Setibanya di RSUD Cilacap, BS langsung mendapatkan tindakan medis.
Kusnadi selaku Perawat dari Lapas Permisan menjelaskan bahwa BS memasuki ruang operasi di RSUD Cilacap pada pukul 09.30 WIB. Tindakan operasi berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pada pukul 10.30 BS sudah keluar dari ruang operasi.
“Tindakan operasi untuk WBP atas nama BS berlangsung dengan lancar, kini yang bersangkutan dapat langsung kembali ke Lapas Permisan, ” jelas Kusnadi.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa usai mendapatkan tindakan operasi, BS dapat langsung kembali ke Lapas Permisan. BS kembali ke Lapas Permisan sekitar pukul 11.30 WIB. BS akan mendapatkan perawatan selama masa pemulihan di Poliklinik Lapas Permisan.
“Lapas Permisan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, ” Ungkapnya.