WBP dikumpulkan Dapat Arahan Plh Ka KPLP Lapas Permisan Tentang Aturan Fasilitas Videocall dan Wartelsuspas

    WBP dikumpulkan Dapat Arahan Plh Ka KPLP Lapas Permisan Tentang Aturan Fasilitas Videocall dan Wartelsuspas
    Plh Ka KPLP Lapas Permisan sosialisasikan aturan penggunaan fasilitas videocall di aulan kunjungan Lapas Permisan, Kamis (27/07).

    NUSAKAMBANGAN - Ajak Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu mematuhi aturan Penggunaan Layanan Wartelsuspas dan Videocall Plh Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan lakukan sosialisasi ulang terkait aturan penggunaan Wartelsuspas dan Videocall, Kamis (27/07).

    Dalam Menjaga Keamanan dan ketertiban Lapas Permisan pemenuhan Hak Warga Binaan harus terpenuhi. Salah satu pemenuhan Hak warga binaan Lapas Permisan adalah pemberian layanan wartelsuspas dan videocall. 

    Dalam memberikan HAK warga binaan agar berjalan efektif tentunya diperlukan peraturan yang dapat mengantisipasi ataupun mencegah gangguan keamanan terkait penggunaan layanan wartelsuspas dan videocall.

    Plh ka KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto memberikan sosialisasi ulang terkait dengan peraturan penggunaan layanan wartelsuspas dan videocall di ruang kunjungan Lapas. Sosialisasi tersebut diberikan agar warga binaan tetap dapat menggunakan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk memberikan kabar dan melepas rindu kepada keluarga.

    Pada kesempatan tersebut Plh Ka.KPLP Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan beberapa poin penting diantaranya adalah
    1. Kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall dilaksanakan setiap hari.
    2. kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall bertepatan dengan tanggal merah tetap buka seperti biasa.
    3. pelaksanaan kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall warga negara Indonesia hanya untuk menelepon keluarga inti (mertua, orangtua, anak, istri, adik dan kakak)
    4. pelaksanaan kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall  untuk warga negara asing hanya untuk menelepon keluarga inti (mertua, orangtua, anak, istri, adik, kakak dan kedutaan)

    "Silahkan gunakan layanan videocall ini gratis silahkan manfaatkan untuk melepas rindu pada keluarga, dan ingat jangan sampai kalian salahgunakan. Gunakan fasilitas layanan tersebut untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum, " Ujar beliau.

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemenuhan Hak warga binaan Lapas Permisan semakin baik dan keamanan serta ketertiban Lapas semakin optimal.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Plh Ka KPLP Sosialisasikan Aturan Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Pembinaan Lanjutan, Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami