Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan dengan Topik Hukum Tajwid

    Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan dengan Topik Hukum Tajwid
    Ustadz Slamet Munir dari kemenag isi kajian di Lapas Permisan Nusakambangan, Kamis (15/06). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Pembinaan kerohanian Islam di Lapas Permisan semakin diperkuat dengan diselenggarakannya ceramah yang mengupas tentang tajwid. Ustad Slamet Munir, S.Ag. dari Kemenag Cilacap memberikan materi tentang hukum tajwid kepada warga binaan muslim yang hadir dalam acara tersebut, Kamis (15/06).

    Dalam ceramah yang berlangsung di Masjid At-Tawwabun Lapas Permisan, Ustad Slamet Munir menjelaskan berbagai aspek tajwid, termasuk salah satunya adalah hukum idgham. Dalam penjelasannya, beliau mengatakan bahwa hukum idgham terjadi ketika dua huruf hijaiyah yang sama bertemu dalam bacaan, maka pengucapannya akan bergabung dan disebut dengan idgham mutamatsilain. Materi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara membaca Al-Qur'an dengan benar kepada warga binaan yang hadir.

    Kegiatan pembinaan kerohanian ini juga memiliki hubungan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut mendorong pemberian pembinaan agama kepada narapidana sebagai upaya memperbaiki perilaku mereka dan membantu proses rehabilitasi.

    Menanggapi kegiatan ini, Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujayanto sangat berterimakasih kepada kemenag dalam membantu membina kepribadian WBP khususnya WBP muslim. 

    "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kemenag Cilacap yang memberikan pembinaan kerohanian kepada warga binaan kami. Kami percaya bahwa kegiatan seperti ini akan memberikan dampak positif dalam perbaikan diri dan pemulihan narapidana, " Ungkapnya.

    Sementara itu, Ustad Slamet Munir, S.Ag., berharap, "Melalui penjelasan hukum tajwid dan pembinaan kerohanian Islam, kami berharap warga binaan dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, sehingga dapat membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat."

    Dengan adanya kegiatan pembinaan kerohanian Islam ini, diharapkan warga binaan di Lapas Permisan dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih harmonis dan mendukung proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan kemenag cilacap
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pesona Program Pembinaan Kemandirian Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami