Narapidana Seumur Hidup Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan PK Bapas

    Narapidana Seumur Hidup Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan PK Bapas
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Serbuan 4 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan ke Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus saja berlangsung, seperti pada hari Jumat (20/01).

    Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disebut PK ini melakukan kegiatan fungsional melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. 4 PK Bapas ini melaksanakan Litmas kepada 7 WBP pidana Seumur Hidup guna sebagai syarat untuk mengajukan perubahan pidana. 

    Litmas sendiri adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. 

    Dengan berdasarkan hasil litmas ini, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022, Narapidana dapat diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta sebagai syarat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Pengajuan perubahan pidana merupakan hak setiap warga binaan. Litmas merupakan suatu proses pengumpulan data secara objektif dan disusun secara sistematis yang dapat menjadikan pertimbangan kepada pihak lain untuk penyelesaian perkara. Litmas kepada 7 WBP dengan hukuman SH adalah salah satu upaya untuk membantu dan memberikan hak mereka. Kami selalu melaksanakan dengan sepenuh hati tanpa adanya pungli, " ujar salah satu PK bernama Sumaryono. 

    Tampak mendampingi kegiatan tersebut, Kasubsi Regristrasi Suseno, memberikan statemen bahwa 7 WBP yang di Litmas tersebut memiliki perilaku yang baik dan telah mengikuti kegiatan pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. 

    "Fungsi lapas medium security adalah memberikan pembinaan serta pelayanan kepada WBP. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengusulkan perubahan pidana yang salah satu syaratnya harus dilakukan Litmas, " Ujar Suseno.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng litmas
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Berikutnya

    Tak Patah Semangat WBP Pidana Seumur Hidup...

    Berita terkait