NUSAKAMBANGAN - Berkumpul bersama keluarga merupakan nikmat yang tidak bisa digantikan oleh benda maupun harta apapun. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakamabangan melalui program Pembebasan Bersyarat mengembalikan 1 WBP ke keluarga, Kamis (25/01/2024).
Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk melaksanakan lapor rutin tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
WBP asal Jakarta dengan inisial L mendapatkan program PB setelah syarat dan ketentuan terpenuhi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 yang meliputi telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Lapas.
L didampingi oleh 1 petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada jajaran polsek Nusakambangan, bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan selama proses dan pelaksanaan PB dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. "Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Program integrasi di Lapas Permisan dilakukan tanpa memungut biaya apapaun atau gratis, " ujar Bobby.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|