Deteksi Dini, Petugas Lapas Permisan Awasi Ketat Layanan Wartelsuspas dan VideoCall

    Deteksi Dini, Petugas Lapas Permisan Awasi Ketat Layanan Wartelsuspas dan VideoCall
    Wartelsuspas dan VideoCall merupakan salah satu dari banyaknya pelayanan yang diberikan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya yang sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (16/09/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Wartelsuspas dan VideoCall merupakan salah satu dari banyaknya pelayanan yang diberikan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    Dalam pelaksanaannya, wartelsuspas di Lapas Permisan diperuntukkan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin melakukan komunikasi dua arah dengan keluarga atau teman dengan menggunakan layanan komunikasi berbasis suara. 

    Sedangkan layanan VideoCall diberikan secara gratis kepada seluruh WBP  dengan durasi 5 - 10 menit setiap kali panggilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh kegiatan layanan Wartelsuspas dan Videocall diawasi langsung oleh petugas piket. 

    Penyediaan sarana Wartelsuspas dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui video call dengan keluarga maupun kerabatnya. 

    Selain itu, hadirnya Wartelsuspas ini juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh Lapas Kelas II A Permisan untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Lapas. Saat ini di Lapas Permisan terdapat 15 unit telepon wartel dan 4 unit computer untuk videocall. 

    Sementara itu Kasi Binadik Lapas Permisan yang juga sebagai Plh. Ka Kplp menyatakan ini merupakan kewajiban kami memberikan pelayanan kepada WBP dalam hal pemberian hak - haknya. 

    "Fasilitas layanan wartelsuspas merupakan salah satu langkah kita untuk mewujudkan 3 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan Deteksi Dini. Dengan melakukan pemetaan mitigasi resiko, maka tidak akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti menghindari gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran jaringan penggelapan Narkoba karena percakapan akan terekam dengan adanya fitur terbaru wartelsuspas ini, " Ungkap Andriyas. 

    Dengan adanya wartelsuspas diharapkan akan memutus upaya masuknya handphone serta membersihkan peredaran alat komunikasi secara illegal dan pungutan liar di dalam Lapas Permisan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Instansi Pemerintah Bersinergi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Pengawasan Layanan Wartelsuspas dan VideoCall...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami