Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik Lapas Permisan Kawal Berobat WBP ke RSUD Cilacap

    Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik Lapas Permisan Kawal Berobat WBP ke RSUD Cilacap
    Lapas Kelas IIA Permisan memberikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke RSUD Cilacap pada Hari Rabu (15/11). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan. Salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke RSUD Cilacap, Rabu (15/11).  

    Candra selaku kasubsie bimkemaswat Lapas Permisan menyampaikan bahwa "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Permisan sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga berikan pelayanan selama syarat administrasi dan substantif lengkap dan dikawal langsung oleh petugas Lapas dan kepolisian, " Ungkapnya. 

    Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang juga turut mendampingi menambahkan bahwa "Warga Binaan yang bersangkutan telah ditangani dengan baik. Sesampainya di RSUD Cilacap Warga Binaan langsung diarahkan untuk bertemu dengan dokter spesialis Urologi sesuai dengan rujukan dokter Lapas untuk pemeriksaan lebih lanjut, " Tambahnya. 

    Setelah pemeriksaan dari Dokter spesialis Urologi, terhadap Warga Binaan tersebut akan terus dilakukan observasi dan pemantauan kesehatan. Pemeriksaan terus dilakukan setiap harinya guna mengetahui perkembangan kesehatan Warga Binaan tersebut. 

    Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak Warga Binaan selama menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9. Selain itu, pada Pasal 60 ayat (1) dan (2) juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan dengan memberikan Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan (1). Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan kebutuhan dasar (2).

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Haru, Napiter Lapas Permisan Akhirnya...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerjasama dengan PT BPR Gunung Slamet,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami